1 |
AcFTA atau Asean-China Free Trade Area, atau Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA |
tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yangdilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasamaperdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuksecara bertahap dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package, NormalTrack dan Sensitive Track. |
2 |
Advance payment |
metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual. |
3 |
Advising Bank |
bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank. |
4 |
Air Freight ( A/F ) |
biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat. |
5 |
Air Way Bill |
pengertiannya hampir sama dengan Bill of Lading, tetapi Surat ini dikeluarkan oleh Perusahaan Air Cargo (Mas Kapai Penerbangan) ini juga,ada MWAB (Master Air Way Bill) dan HAWB (House Air Wayy Bill). |
6 |
API (Angka Pengenal Importir) |
tanda pengenal importir yang merupakan salah satu dokumen sebagai persyaratan suatu perusahaan untukdapat melakukan Impor. surat ini yg mengeluarkan DepartemenPerdagangan. API terbagi 2: Angka Pengenal Importir Umum dan AngkaPengenal Importir Produsen. |
7 |
Applicant |
pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir. |
8 |
Arriving |
Kedatangan. |
9 |
Arrival Date |
Tanggal Kedatangan. |
10 |
BAF (Bunker Adjustment Factor) |
Penyesuaian Harga Bahan Bakar. |
11 |
Barge |
Tongkang, perahu. |
12 |
Beneficiary |
pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir. |
13 |
Bill of exchange |
Wesel (dalam kaitannya L/C). |
14 |
Bill of lading |
surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yangmenerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut Konosemen; surat muatan ini mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, sebagai tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang, Bill of lading ini juga ada macamnya : Master Bill of lading biasa disebut Master B L dan House Bill |
15 |
Bonded zone |
Kawasan berikat. |
16 |
Booking |
Pemesanan tempat. |
17 |
Breakbulk |
Muatan tanpa peti kemas. |
18 |
BTKI |
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. |
19 |
Buoyage |
Ongkos tambat kapal. |
20 |
Buyer |
Pembeli Cargo. |
21 |
Carrier as ship owner |
perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri. |
22 |
Carrier as charterer of ship |
adalah perusahaan pengangkutan yangmenyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan. |
23 |
Carrier as charterer of ship |
perusahaan pengangkutan yangmenyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan. |
24 |
Carriage Paid To (CPT) |
istilah penyerahan perdagangan khususuntuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruhbiaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akanmembawabarang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negaraimportir. |
25 |
Carriage Insurance Paid To (CIP) |
istilah penyerahan perdagangan ini,kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan istilah CPT, hanya sajaditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan. |
26 |
CEPT for AFTA atau Common Effective Preferential Tarif |
harmonisasi tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masukke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi denganFormulir-D (Certificate of Origin) berdasarkan kesepakatan antar negaraASEAN. |
27 |
Certificate of Origin |
sertifikat asal barang. Diterbitkan oleh instansitertentu yang telah mendapat otoritas dari pemerintah dan diberikan kepadaexporter, kemudian diteruskan kepada importer. Kegunaannya adalah sebagaibukti keaslian barang dari negara asal yang tertera pada Bill Of Lading. |
28 |
CFR atau Cost and Freght |
istilah penyerahan perdagangan dimanapenjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapaldipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapibiaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadikewajiban penjual. |
29 |
CFS atau Container Freight Station |
mode pengiriman dari Gudang LCLNegara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL. |
30 |
Charter party |
perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal denganpihak yang mencarternya. |
31 |
CIF atau Cost insurance and freight |
istilah penyerahan perdagangandimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagarkapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor,biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuantetap menjadi kewajiban penjual. |
32 |
Closing time atau COT (Cut Off Time) |
batas waktu dimanacontainerekspor tidak diperbolehkan lagi masuk CY. |
33 |
COC (Carrier Own Container) |
Kapal yang memiliki peti kemas. |
34 |
Collection |
metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumenkomersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financialdocuments) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihankepada importir di luar negeri. |
35 |
Collect |
Dibayar kemudian/belakangan |
36 |
Commercial Invoice |
merupakan dokumen nota/ faktur penjualanbarang eskspor/impor. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirimbarang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dantanggal dokumen commercial invoice, nama pembeli/importir/penerima barang/consignee/applicant, nama barang, harga per unit (dijualberdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang,cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perlu ditulisdidalam commercial invoice.Adapun informasi lain dapat disertakan seperti:nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dansebagainya. Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasaruntuk menghitung pajak / pungutan negara. |
37 |
Common Carrier |
Jasa pengangkutan publik. |
38 |
Container Free Station |
Lapangan/tempat penumpukan bukan/ bebascontainer. |
39 |
Consignee |
penerima barang yang tertulis di dalam dokumenperjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air way bill, maupun dokumentransportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli/buyer/importir. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagai Applicant (pihakyang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit). |
40 |
Consignment |
metode pembayaran secara konsinyasi atau transaksiyang dibayarkan setelah barang terjual. |
41 |
Container |
Kontainer / Peti kemas. |
42 |
Container Freight |
Biaya / ongkos kapal / perjalanan. |
43 |
Container Yard (C/Y) |
Tempat penumpukan container di dermaga. |
44 |
Customs Clearance |
proses administrasi pengiriman dan ataupengeluaran barang ke / dari pelabuhan muat / bongkar yang berhubungandengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan. |
45 |
CY - CY atau Container Yard to Container Yard |
mode pengiriman daritempat penumpukan peti kemas negaraasal sampai ke tempat penumpukanpeti kemas negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barangtersebut secara FCL. |
46 |
Delivered Duty Paid (DDP) |
penyerahan perdagangan dimana penjualharus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjukpembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruhformalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service). |
47 |
Description of Goods |
perincian barang. Description of Goods initerdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya sajapenulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhanaatau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill Of Ladingcukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut andmesin gerinda. |
48 |
Delivery Order / DO |
Surat yang diterbitkan pihak shipping atauforwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atauWarehouse. |
49 |
Vessel Demurrage |
biaya yang harus ditanggung oleh penyewakapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yangdiperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dariwaktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebutdisebabkan bukan karena kesalahan pengangkut. |
50 |
Depo Container |
tempat penumpukan container kosong. |
51 |
Dry Container |
container kering / standar yang digunakan untukmengirim barang-barang biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakanbarang gas atau cair. Contohnya mebel, handicraft, garment dan lain-lain. |
52 |
Early stack |
container ekspor yang minta diijinkan masuk CYsebelumopen stack. |
53 |
EDI (Electronic Data Interchange) System |
media untuk pertukarandata/dokumen bisnis antar mitra usaha secara elektronis. Berbasis padastandar internasional yang dikoordinasi oleh PBB (UN/EDIFACT - ElectronicData Interchange for Administration, Commerce and Transport). Jaringan EDIberada di Indonesia dengan pengelolaan penuh oleh PT. EDI Indonesiasehingga keamanan pengiriman data/document lebih terjamin. |
54 |
Ekspor |
proses menjual (mengeluarkan) suatu barang ataukomoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, dimana dalam prosestersebut terdapat aktivitas transportasi / pemindahan barang dari negarapenjual (seller) ke negara pembeli (buyer). |
55 |
ETA atau Estimated Time of Arrival |
perkiraan waktu kedatanganKapal. |
56 |
ETD atau Estimated Time of Departure |
perkiraan waktukeberangkatan Kapal. |
57 |
ETPIK |
Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan, ijin ini dikeluarkan oleh BRIK. |
58 |
Exporter |
Pihak yang melakukan ekspor. |
59 |
Exwork |
terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatutempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain). |
60 |
FCL atau Full Container Load |
jenis pengiriman barang denganmenggunakan container.Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container makajenis pengiriman ini disebut dengan FCL.Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkancontainer ke gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang).Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke tempatpenumpukan peti kemas dipelabuhan. |
61 |
Feeder Vessel |
kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yangmengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untukdi pindah ke Mother Vessel.Contoh : dari Tanjung Priok menuju ke Singaporeatau Hongkong dan sebagainya. |
62 |
Feet/ Foot |
Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran. |
63 |
FEU (Forty Footer Equivalent Unit) |
Ukuran peti kemas 40 ft. |
64 |
Final Destination |
Tujuan akhir pengiriman barang. |
65 |
Flat Rack Container |
container yang bagian samping kanan dankirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yanglebarnya melebihi standar lebar container dry. |
66 |
Free alongside Ship (FAS) |
yaitu penyerahan perdagangan dimana penjualwajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barangdisamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapatijin ekspor. |
67 |
Free Carrier (FCA) |
yaitu term penyerahan perdagangan dimana penjualmenyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapatijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli. |
68 |
Free on Board (FOB) |
term penyerahan perdagangan dimana penjualwajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati bataspagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijinekspor. |
69 |
Freight |
biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasapengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamatdinegara tujuan importir. |
70 |
Freight Collect |
biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atauakan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanyamengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima barangsewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapalterlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L,namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapatditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasibersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antarapengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barangdengan perusahaan pengangkut. |
71 |
Freight prepaid biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading /airwaybill. |
Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan /kapal / pesawat / transportasi telah dibayar oleh pengirim / shipper / penjual/ eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkostransportasi / biaya kapal. |
72 |
Fumigasi |
teknik pengendalian hama dengan cara menyemprotkan/ mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udara dengandosis, temperatur & waktu tertentu. |
73 |
G.W. |
singkatan dari Gross Weight,yaitu berat kotor dari beratkemasan danberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan beratkemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs. |
74 |
HS / HSCode |
Harmonized System. |
75 |
Impor |
proses membeli (memasukkan) suatu barangatau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, dimana dalamproses tersebut juga terdapat aktivitas transportasi / pemindahan barangdari negara penjual (seller) ke negara pembeli (buyer). |
76 |
Incoterms 2010 International Commercial Terms versi Tahun 2010,
suatu |
instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahanperdagangan. |
77 |
Invoice atau biasa disebut juga dengan Faktur Penjualan |
suatudokumen yang berisi tentang pernyataan Tagihan kepada customer. |
78 |
Issuing Bank |
bank di negara importir yang menerbitkan L/Cataspermohonan applicant. |
79 |
Late stack atau stack after closing |
container ekspor yangmasukkedalam CY setelah closing time atau COT. |
80 |
L/C (Letter of Credit) |
cara pembayaran dengan melibatkan pihakperbankan dengan mengacu kepada sales contract (kontrak jual beli). |
81 |
LCL atau
Less than Container Load |
jenis pengiriman barang tanpa menggunakancontainer dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengirimanLCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke gudang penumpukan darishipping agent. Lalu dari pihak gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muatke dalam container. |
82 |
Liner |
pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukanwaktunya secara reguler. |
83 |
Lo/Lo (Lift on/Lift off) |
kegiatan menaikkan atau menurunkancontainerdari/ke trailer. |
84 |
Measurement / Cubication / CBM |
ukuran kubikasi suatu barangexport baik itu. Perhitungan kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh paraeksportir untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakancontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakahakan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box/ diesel atau truck built up. |
85 |
MSDS atau Material Safety Data Sheet |
details barang; komposisi kimiabarang dan sebagainya. |
86 |
Mother Vessel |
kapal pengangkut dengan kapasitas besar yangmengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. |
87 |
Negotiable |
dapat dinegosiasikan/diperdagangkan. |
88 |
Net Weight / N.W. |
berat bersih barang tanpa kemasan. |
89 |
Negotiating bank |
bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft)dari beneficiary dengan segera. |
90 |
Non documentary L/C |
istilah lainnya adalah CleanL/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan,yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan olehbank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalamkontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C. |
91 |
Non Negotiable |
tidak dapat dinegosiasikan/diperdagangkan. |
92 |
Notify Party |
pihak kedua setelah consignee yang berhak untukdiberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export/ import. Dalamp rakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengannama dan Alamat consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awalantara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Partyharus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading,Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part samadengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE. |
93 |
N.W. |
singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barangsebelum dikemas. |
94 |
Ocean Freigh ( O/F ) |
biaya pengiriman barang dengan menggunakankapal laut. |
95 |
Open Account |
transaksi pembayaran yang dilakukan di mukaataumetode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barangyang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian ataukeseluruhan) diterima oleh penjual. |
96 |
Open Stack |
saat/waktu dimana container ekspor mulaidiperbolehkanmasuk kedalam CY. |
97 |
Open Top Container |
container yang bagian atasnya bisa dibuka /terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginyamelebihi standar ketinggian container DRY. |
98 |
Part Of Shipment |
pengiriman barang menggunakan 1 kontainerdimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namundengan tujuan satu Consignee. |
99 |
Prepaid |
dibayar dimuka. |
100 |
Packing List – Weight List |
merupakan dokumen packing / kemasanyang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Jugamerupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut didalam commercialinvoice. |
101 |
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) |
adalah dokumen pabean yangdigunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuatoleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secaraonline. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea danCukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh responNota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan sebagaisurat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasandalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor. |
102 |
PE |
Persetujuan Eksport. Setelah melakukan Pemberitahuan Ekspor Barangmelalui EDI System maka respon dari Beacukai berupa Persetujuan Ekspor(PE) atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) jika terkena jalurmerah. |
103 |
PEB |
Pemberitahuan Ekspor Barang, yang diberitahukan oleh Eksportirkepada Beacukai pada saat akan melakukan Ekpor barang. |
104 |
Place of Delivery |
tujuan akhir pengiriman barang. |
105 |
Place of Receipt |
tempat penerimaan barang. |
106 |
Plan |
Rencana muatan cargo. |
107 |
PNBP |
Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
108 |
P.O.L atau Port Of Loading |
Pelabuhan Muat. |
109 |
Port of delivery |
Pelabuhan [tujuan] pengiriman. |
110 |
Port of discharge (POD)/ unloading |
Pelabuhan bongkar. |
111 |
PPB |
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang. Respon dari Beacukai setelahmelakukan Transfer data melalui EDI system, bahwa barang harus diperiksaterlebih dahulu. Setelah pemeriksaan dan tidak ada masalah maka akandikeluarkan Persetujuan Ekspor. |
112 |
PPJK |
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. |
113 |
Proforma invoice |
Invoice yang sifatnya adalah sementara, yangdigunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli. |
114 |
Reefer Container |
container yang memiliki pengatur suhu. Biasadigunakan untuk pengiriman produk makanan seperti ikan hidup, udanghidup, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain. |
115 |
Sales of contract |
kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli danpenjual antar negara. |
116 |
Container Seal |
Segel kontainer / peti kemas. |
117 |
Seller |
Penjual. |
118 |
Shipper |
Eksportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkapShipper harus tertulis jelas di dalam dokumen-dokumen eksporseperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB(Pemberitahuan Ekspor Barang), |
119 |
Shipping Lines |
Perusahaan pelayaran. |
120 |
Shipping instruction |
merupakan dokumen perintah kerja kepadapihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hinggasampai di tempat tujuan importir. |
121 |
Shipping Marks & Number |
jumlah carton dan tanda pengirim yangtercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number initercantumdidalam Packing List dan Bill Of Lading. |
122 |
Shipping Schedule |
jadual keberangkatan kapal / pesawat. |
123 |
SNI |
Standar Nasional Indonesia. |
124 |
Space |
tempat yang tersedia didalam kapal. |
125 |
SRP atau Surat Registrasi Pabean, |
salah satu persyaratan suatuPerusahaan untuk impor dengan cara registrasi ke Bea Cukai biasanyamelalui Internet, dan nantinya dari Beacukai akan ada Survey ke Lokasi yangselanjutnya menentukan disetujui atau tidak suatu perusahaan ini untukImpor. |
126 |
Storage charge (Biaya penumpukan) |
biaya sewapenumpukan dilapangan yang dibebankan kepadashipper/consignee. |
127 |
Stowage plan |
merupakan suatu diagram yang menggambarkanpenempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agardi pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan denganbaik. |
128 |
Stuffing |
pemuatan barang untuk ekspor ke dalam peti kemas/lainnya. |
129 |
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO)
|
merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikattersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/ negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral,regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatunegara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO inidisertakan padabarang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwabarangtersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. |
130 |
Space |
Ruang muatan untuk cargo / barang / container. |
131 |
Terms of trade |
syarat penyerahan perdagangan. |
132 |
Terms of payment |
syarat pembayaran. |
133 |
TEU (Twenty Footer Equivalent Unit) |
Ukuran peti kemas 20 ft. |
134 |
THC (Terminal Handling Charge) |
Biaya penanganan di terminal. |
135 |
TPK |
Terminal Peti Kemas. |
136 |
Tramper |
pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek danjadwal waktu yang tetap (independence services). |
137 |
Trucking |
Perusahaan pengangkut truk/ armada. |
138 |
T/S (Transhipment) |
Pengalihan ke kapal lain dalam suatu siklus atau polapengiriman barang. |
139 |
UnStuffing / Unloading |
proses pembongkaran dari dalam containeratau truck angkutan. |
140 |
UTPK |
Terminal Penumpukan Peti Kemas. |
141 |
Vessel |
Kapal. |
142 |
Voyage |
Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan Vatau Voy. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal.Contoh : YM Glory V. 23 artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomorkeberangkatan kapal (Voyage) 23. |
143 |
Warehouse |
gudang tempat penumpukan barang yang dikirim. |
144 |
Weekly schedule |
schedule kedatangan dan keberangkatan kapal yang diumumkan oleh perusahaan pelayaran atau agen-agennya di media masa,Web, atau, brosur. |